Kamis, 10 September 2015
HAORNAS 2015 SMP N 2 PAMOTAN
"GILA KEGIATAN" itulah julukan SMP Negeri 2 Pamotan. Di bulan September 2015 ini sekolahan tersebut mengadakan kegiatan hari olahraga nasional (HAORNAS). Tidak tanggung-tanggung, kami bersama dengan 6 SD Keluarga (Gugus Diponegoro) sepakat mengadakan lomba Futsal untuk SD
Rabu, 27 Mei 2015
PERMENDIKBUD NO 04 TAHUN 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG
BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013
PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA
SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan
kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, terdapat perbedaan beban belajar peserta didik pada SMP/SMA/SMK dalam struktur kurikulum tahun 2006 dan struktur
kurikulum 2013;
c. bahwa salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan
profesi, guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam
tatap muka per minggu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan
Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet
Kerja;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160
Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006
dan Kurikulum 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER GANJIL MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2014/2015.
Pasal 1
(1) Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013
meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
(2) Pada struktur kurikulum SMA:
a. Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2013
meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan
IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan
Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
b. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan
Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada
peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada
peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per
minggu.
(3) Pada struktur kurikulum SMK:
Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan
kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup
Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam
pembelajaran per minggu.
(4) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan
bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(5) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan
bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
(6) Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan
kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya,
dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah
maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Pasal 2
(1) Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun 2006
meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan
diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.
(2) Pada struktur kurikulum SMA:
a. Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum Tahun
2006 meliputi enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
b. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA Program IPA, Program IPS, dan Program Bahasa berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.
(3) Pada struktur kurikulum SMK:
a. Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing berdasarkan kelompok kejuruannya.
b. Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam per tahun.
(4) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(5) Satuan pendidikan SMP dan SMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
Pasal 3
(1) Perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24
(dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK.
(2) Mata pelajaran tertentu di SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
(3) Mata pelajaran tertentu di SMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK.
(4) Mata pelajaran tertentu di SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI.
(5) Bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterbitkan Keputusan Tunjangan Profesinya.
(6) SMP/SMA/SMK wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru.
(7) Dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar
dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingansebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.
(9) Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
(10) Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.
Pasal 5
Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/ PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM
2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN Kegiatan Tugas Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu Bukti Fisik
1. Menjadi wali kelas:
a. Pengelolaan Kelas b. Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik c. Penyelenggaraan Administrasi Kelas d. Penyusunan dan laporan kemajuan belajar peserta didik e. Pembuatan catatan
khusus tentang peserta didik f. Pencatatan mutasi peserta didik g. Pengisian dan pembagian buku
laporan penilaian hasil belajar h. dan lain-lain tugas kewalikelasan Satu kelas per tahun 2 jam pelajaran
a. Surat tugas sebagai wali kelas dari kepala sekolahb. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani
oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil kegiatan wali kelas
2. Membina OSIS a. Menyusun program pembinaan OSIS
b. Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional
c. Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik
d. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting
e. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS Pengurus OSIS 1 jam pelajaran a. Surat tugas sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS
No Kegiatan Tugas
Jumlah
Kegiatan/Kelas/
Kelompok/Orang
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu
Bukti Fisik
3. Menjadi guru piket a. Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
b. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c. Menjadi guru pengganti di kelas kosong
d. Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
e. Melaporkan kasuskasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah
f. Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piketSatu kali dalam seminggu1 jam pelajaran
a. Surat tugas per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah
b. Jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil piket per tugas
4 Membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR
a. Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu
b. Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu
c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu Satu paket per tahun 2 jam pelajaran a. Surat tugas sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu
5 Menjadi tutor Paket A,Paket B, Paket C, Paket
C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraanMengajar peserta didikPaket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB Jam pelajaran per mingguSesuai dengan alokasi jam pelajaranper minggu, maksimal 6 jam pelajaran
a. SK mengajar sebagai tutor.
b. Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.
c. Laporan pelaksanaan tugas sebagai tutor.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ANIES BASWEDAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG
BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013
PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA
SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan
kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, terdapat perbedaan beban belajar peserta didik pada SMP/SMA/SMK dalam struktur kurikulum tahun 2006 dan struktur
kurikulum 2013;
c. bahwa salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan
profesi, guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam
tatap muka per minggu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan
Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet
Kerja;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160
Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006
dan Kurikulum 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER GANJIL MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2014/2015.
Pasal 1
(1) Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013
meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
(2) Pada struktur kurikulum SMA:
a. Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2013
meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan
IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan
Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
b. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan
Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada
peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada
peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per
minggu.
(3) Pada struktur kurikulum SMK:
Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan
kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup
Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam
pembelajaran per minggu.
(4) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan
bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(5) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan
bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
(6) Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan
kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya,
dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah
maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Pasal 2
(1) Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun 2006
meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan
diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.
(2) Pada struktur kurikulum SMA:
a. Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum Tahun
2006 meliputi enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
b. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA Program IPA, Program IPS, dan Program Bahasa berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.
(3) Pada struktur kurikulum SMK:
a. Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing berdasarkan kelompok kejuruannya.
b. Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam per tahun.
(4) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(5) Satuan pendidikan SMP dan SMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
Pasal 3
(1) Perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24
(dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK.
(2) Mata pelajaran tertentu di SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
(3) Mata pelajaran tertentu di SMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK.
(4) Mata pelajaran tertentu di SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI.
(5) Bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterbitkan Keputusan Tunjangan Profesinya.
(6) SMP/SMA/SMK wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru.
(7) Dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar
dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingansebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.
(9) Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
(10) Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.
Pasal 5
Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/ PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM
2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN Kegiatan Tugas Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu Bukti Fisik
1. Menjadi wali kelas:
a. Pengelolaan Kelas b. Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik c. Penyelenggaraan Administrasi Kelas d. Penyusunan dan laporan kemajuan belajar peserta didik e. Pembuatan catatan
khusus tentang peserta didik f. Pencatatan mutasi peserta didik g. Pengisian dan pembagian buku
laporan penilaian hasil belajar h. dan lain-lain tugas kewalikelasan Satu kelas per tahun 2 jam pelajaran
a. Surat tugas sebagai wali kelas dari kepala sekolahb. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani
oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil kegiatan wali kelas
2. Membina OSIS a. Menyusun program pembinaan OSIS
b. Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional
c. Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik
d. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting
e. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS Pengurus OSIS 1 jam pelajaran a. Surat tugas sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS
No Kegiatan Tugas
Jumlah
Kegiatan/Kelas/
Kelompok/Orang
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu
Bukti Fisik
3. Menjadi guru piket a. Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
b. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c. Menjadi guru pengganti di kelas kosong
d. Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
e. Melaporkan kasuskasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah
f. Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piketSatu kali dalam seminggu1 jam pelajaran
a. Surat tugas per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah
b. Jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil piket per tugas
4 Membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR
a. Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu
b. Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu
c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu Satu paket per tahun 2 jam pelajaran a. Surat tugas sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu
5 Menjadi tutor Paket A,Paket B, Paket C, Paket
C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraanMengajar peserta didikPaket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB Jam pelajaran per mingguSesuai dengan alokasi jam pelajaranper minggu, maksimal 6 jam pelajaran
a. SK mengajar sebagai tutor.
b. Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.
c. Laporan pelaksanaan tugas sebagai tutor.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ANIES BASWEDAN
Senin, 12 Januari 2015
SISWA SMP N 2 PAMOTAN PEDULI BENCANA
Tepatnya hari Jumat, tgl 09 Januari 2015 para siswa SMP Negeri 2 Pamotan melakukan bakti masyarakat membantu para korban angin puting beliung yang menerjang desa Mlawat, Jetak, dan Bedhol.
Bersama masyarakat sekitar serta dibantu TNI para siswa terlihat semangat melakukan gotong royong membantu masyarakat korban angin puting beliung yang terjadi kamis sore. Kami dari pihak SMP N 2 Pamotan juga memberikan santunan kepada para korban untuk sekedar meringankan beban yang masih mengalamai shoock akibat terjangan angin beliung.
Kendati hanya berlangsung beberapa menit, namun angin puting beliung disertai hujan lebat yang terjadi di Desa Mlawat dan Kepohagung Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang mengakibatkan ratusan rumah warga rusak, Kamis (8/1) petang.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 123 rumah milik warga dua desa di Kecamatan Pamotan yang disapu angin puting beliung. Dua diantaranya roboh,sisanya hanya mengalami kerusakan rata-rata pada bagian atap. Akibat peristiwa itu, dua orang warga dilaporkan juga mengalami luka akibat tertimpa reruntuhan rumah.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran amukan puting beliung itu berada di RT 2 RW 2 Desa Melawat, serta RT 1 RW 1 Desa Kepohagung, dan Dukuh Bedol Kec. Pamotan. Sejumlah warga yang merasakan langsung kejadian itu menuturkan, angin kencang datang tiba-tiba saat cuaca di lokasi sedang diselimuti mendung tebal tanpa turun hujan.
Menurut warga, angin kencang secara cepat menyapu puluhan rumah di dua lokasi berbeda. Sapuan angin puitng beliung hanya berlangsung kurang lebih sekitar lima menit saja. Setelah itu angin berangsur normal kembali dan mereda.
“Kejadiannya sore menjelang magrib. Saat itu tidak hujan, namun cuaca sedang mendung sangat tebal. Tiba-tiba saja angin kencang berhembus sekitar lima menit. Hembusan angin itu terasa hingga sekitar 500 meter dari wilayah yang paling parah terkena sapuan di Rt 2 RW 2, Ds. Mlawat.
Kebanyakan rumah warga di Desa Melawat mengalami kerusakan cukup parah pada bagian atap dan dinding. Namun hanya satu rumah yang roboh dan rusak parah yakni milik keluarga Yatmi (70) yang tinggal bersama cucunya. Keduanya oleh warga dibawa ke rumah sakit Rembang.
Diliput oleh: Drs. Edy Mulyono (ZaidaN music)
Bersama masyarakat sekitar serta dibantu TNI para siswa terlihat semangat melakukan gotong royong membantu masyarakat korban angin puting beliung yang terjadi kamis sore. Kami dari pihak SMP N 2 Pamotan juga memberikan santunan kepada para korban untuk sekedar meringankan beban yang masih mengalamai shoock akibat terjangan angin beliung.
Kendati hanya berlangsung beberapa menit, namun angin puting beliung disertai hujan lebat yang terjadi di Desa Mlawat dan Kepohagung Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang mengakibatkan ratusan rumah warga rusak, Kamis (8/1) petang.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 123 rumah milik warga dua desa di Kecamatan Pamotan yang disapu angin puting beliung. Dua diantaranya roboh,sisanya hanya mengalami kerusakan rata-rata pada bagian atap. Akibat peristiwa itu, dua orang warga dilaporkan juga mengalami luka akibat tertimpa reruntuhan rumah.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran amukan puting beliung itu berada di RT 2 RW 2 Desa Melawat, serta RT 1 RW 1 Desa Kepohagung, dan Dukuh Bedol Kec. Pamotan. Sejumlah warga yang merasakan langsung kejadian itu menuturkan, angin kencang datang tiba-tiba saat cuaca di lokasi sedang diselimuti mendung tebal tanpa turun hujan.
Menurut warga, angin kencang secara cepat menyapu puluhan rumah di dua lokasi berbeda. Sapuan angin puitng beliung hanya berlangsung kurang lebih sekitar lima menit saja. Setelah itu angin berangsur normal kembali dan mereda.
“Kejadiannya sore menjelang magrib. Saat itu tidak hujan, namun cuaca sedang mendung sangat tebal. Tiba-tiba saja angin kencang berhembus sekitar lima menit. Hembusan angin itu terasa hingga sekitar 500 meter dari wilayah yang paling parah terkena sapuan di Rt 2 RW 2, Ds. Mlawat.
Kebanyakan rumah warga di Desa Melawat mengalami kerusakan cukup parah pada bagian atap dan dinding. Namun hanya satu rumah yang roboh dan rusak parah yakni milik keluarga Yatmi (70) yang tinggal bersama cucunya. Keduanya oleh warga dibawa ke rumah sakit Rembang.
Diliput oleh: Drs. Edy Mulyono (ZaidaN music)
Minggu, 11 Januari 2015
JIKA AKU JADI PEMIMPIN
DEFINISI KEPEMIMPINAN
Apakah arti kepemimpinan? Menurut sejarah, masa “kepemimpinan” muncul pada abad 18. Ada beberapa pengertian kepemimpinan, antara lain:
1. Kepemimpinan adalah pengaruh antar pribadi, dalam situasi tertentu dan langsung melalui proses komunikasi untuk mencapai satu atau beberapa tujuan tertentu (Tannebaum, Weschler and Nassarik, 1961, 24).
2. Kepemimpinan adalah sikap pribadi, yang memimpin pelaksanaan aktivitas untuk mencapai tujuan yang diinginkan. (Shared Goal, Hemhiel & Coons, 1957, 7).
3. Kepemimpinan adalah suatu proses yang mempengaruhi aktifitas kelompok yang diatur untuk mencapai tujuan bersama (Rauch & Behling, 1984, 46).
4. Kepemimpinan adalah kemampuan seni atau tehnik untuk membuat sebuah kelompok atau orang mengikuti dan menaati segala keinginannya.
5. Kepemimpinan adalah suatu proses yang memberi arti (penuh arti kepemimpinan) pada kerjasama dan dihasilkan dengan kemauan untuk memimpin dalam mencapai tujuan (Jacobs & Jacques, 1990, 281).
Banyak definisi kepemimpinan yang menggambarkan asumsi bahwa kepemimpinan dihubungkan dengan proses mempengaruhi orang baik individu maupun masyarakat. Dalam kasus ini, dengan sengaja mempengaruhi dari orang ke orang lain dalam susunan aktivitasnya dan hubungan dalam kelompok atau organisasi. John C. Maxwell mengatakan bahwa inti kepemimpinan adalah mempengaruhi atau mendapatkan pengikut.
PENGERTIAN PEMIMPIN
Pemimpin adalah inti dari manajemen. Ini berarti bahwa manajemen akan tercapai tujuannya jika ada pemimpin. Kepemimpinan hanya dapat dilaksanakan oleh seorang pemimpin. Seorang pemimpin adalah seseorang yang mempunyai keahlian memimpin, mempunyai kemampuan mempengaruhi pendirian/pendapat orang atau sekelompok orang tanpa menanyakan alasan-alasannya. Seorang pemimpin adalah seseorang yang aktif membuat rencana-rencana, mengkoordinasi, melakukan percobaan dan memimpin pekerjaan untuk mencapai tujuan bersama-sama (Panji Anogara, Page 23).
TUGAS DAN PERAN PEMIMPIN
Menurut James A.F Stonen, tugas utama seorang pemimpin adalah:
1. Pemimpin bekerja dengan orang lain
Seorang pemimpin bertanggung jawab untuk bekerja dengan orang lain, salah satu dengan atasannya, staf, teman sekerja atau atasan lain dalam organisasi sebaik orang diluar organisasi.
2. Pemimpin adalah tanggung jawab dan mempertanggungjawabkan (akuntabilitas).
Seorang pemimpin bertanggungjawab untuk menyusun tugas menjalankan tugas, mengadakan evaluasi, untuk mencapai outcome yang terbaik. Pemimpin bertanggung jawab untuk kesuksesan stafnya tanpa kegagalan.
3. Pemimpin menyeimbangkan pencapaian tujuan dan prioritas
Proses kepemimpinan dibatasi sumber, jadi pemimpin harus dapat menyusun tugas dengan mendahulukan prioritas. Dalam upaya pencapaian tujuan pemimpin harus dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada staf. Kemudian pemimpin harus dapat mengatur waktu secara efektif,dan menyelesaikan masalah secara efektif.
4. Pemimpin harus berpikir secara analitis dan konseptual
Seorang pemimpin harus menjadi seorang pemikir yang analitis dan konseptual. Selanjutnya dapat mengidentifikasi masalah dengan akurat. Pemimpin harus dapat menguraikan seluruh pekerjaan menjadi lebih jelas dan kaitannya dengan pekerjaan lain.
5. Manajer adalah seorang mediator
Konflik selalu terjadi pada setiap tim dan organisasi. Oleh karena itu, pemimpin harus dapat menjadi seorang mediator (penengah).
6. Pemimpin adalah politisi dan diplomat
Seorang pemimpin harus mampu mengajak dan melakukan kompromi. Sebagai seorang diplomat, seorang pemimpin harus dapat mewakili tim atau organisasinya.
7. Pemimpin membuat keputusan yang sulit
Seorang pemimpin harus dapat memecahkan masalah.
Menurut Henry Mintzberg, Peran Pemimpin adalah :
1. Peran hubungan antar perorangan, dalam kasus ini fungsinya sebagai pemimpin yang dicontoh, pembangun tim, pelatih, direktur, mentor konsultasi.
2. Fungsi Peran informal sebagai monitor, penyebar informasi dan juru bicara.
3. Peran Pembuat keputusan, berfungsi sebagai pengusaha, penanganan gangguan, sumber alokasi, dan negosiator
PRINSIP- PRINSIP DASAR KEPEMIMPINAN
Prinsip, sebagai paradigma terdiri dari beberapa ide utama berdasarkan motivasi pribadi dan sikap serta mempunyai pengaruh yang kuat untuk membangun dirinya atau organisasi. Menurut Stephen R. Covey (1997), prinsip adalah bagian dari suatu kondisi, realisasi dan konsekuensi. Mungkin prinsip menciptakan kepercayaan dan berjalan sebagai sebuah kompas/petunjuk yang tidak dapat dirubah. Prinsip merupakan suatu pusat atau sumber utama sistem pendukung kehidupan yang ditampilkan dengan 4 dimensi seperti; keselamatan, bimbingan, sikap yang bijaksana, dan kekuatan. Karakteristik seorang pemimpin didasarkan kepada prinsip-prinsip (Stephen R. Covey) sebagai berikut:
1. Seorang yang belajar seumur hidup
Tidak hanya melalui pendidikan formal, tetapi juga diluar sekolah. Contohnya, belajar melalui membaca, menulis, observasi, dan mendengar. Mempunyai pengalaman yang baik maupun yang buruk sebagai sumber belajar.
2. Berorientasi pada pelayanan
Seorang pemimpin tidak dilayani tetapi melayani, sebab prinsip pemimpin dengan prinsip melayani berdasarkan karir sebagai tujuan utama. Dalam memberi pelayanan, pemimpin seharusnya lebih berprinsip pada pelayanan yang baik.
3. Membawa energi yang positif
Setiap orang mempunyai energi dan semangat. Menggunakan energi yang positif didasarkan pada keikhlasan dan keinginan mendukung kesuksesan orang lain. Untuk itu dibutuhkan energi positif untuk membangun hubungan baik. Seorang pemimpin harus dapat dan mau bekerja untuk jangka waktu yang lama dan kondisi tidak ditentukan. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus dapat menunjukkan energi yang positif, seperti ;
a. Percaya pada orang lain
Seorang pemimpin mempercayai orang lain termasuk staf bawahannya, sehingga mereka mempunyai motivasi dan mempertahankan pekerjaan yang baik. Oleh karena itu, kepercayaan harus diikuti dengan kepedulian.
b. Keseimbangan dalam kehidupan
Seorang pemimpin harus dapat menyeimbangkan tugasnya. Berorientasi kepada prinsip kemanusiaan dan keseimbangan diri antara kerja dan olah raga, istirahat dan rekreasi. Keseimbangan juga berarti seimbang antara kehidupan dunia dan akherat.
c. Melihat kehidupan sebagai tantangan
Kata ‘tantangan’ sering di interpretasikan negatif. Dalam hal ini tantangan berarti kemampuan untuk menikmati hidup dan segala konsekuensinya. Sebab kehidupan adalah suatu tantangan yang dibutuhkan, mempunyai rasa aman yang datang dari dalam diri sendiri. Rasa aman tergantung pada inisiatif, ketrampilan, kreatifitas, kemauan, keberanian, dinamisasi dan kebebasan.
d. Sinergi
Orang yang berprinsip senantiasa hidup dalam sinergi dan satu katalis perubahan. Mereka selalu mengatasi kelemahannya sendiri dan lainnya. Sinergi adalah kerja kelompok dan memberi keuntungan kedua belah pihak. Menurut The New Brolier Webster International Dictionary, Sinergi adalah satu kerja kelompok, yang mana memberi hasil lebih efektif dari pada bekerja secara perorangan. Seorang pemimpin harus dapat bersinergis dengan setiap orang atasan, staf, teman sekerja.
e. Latihan mengembangkan diri sendiri
Seorang pemimpin harus dapat memperbaharui diri sendiri untuk mencapai keberhasilan yang tinggi. Jadi dia tidak hanya berorientasi pada proses. Proses daalam mengembangkan diri terdiri dari beberapa komponen yang berhubungan dengan: (1) pemahaman materi; (2) memperluas materi melalui belajar dan pengalaman; (3) mengajar materi kepada orang lain; (4) mengaplikasikan prinsip-prinsip; (5) memonitoring hasil; (6) merefleksikan kepada hasil; (7) menambahkan pengetahuan baru yang diperlukan materi; (8) pemahaman baru; dan (9) kembali menjadi diri sendiri lagi.
Mencapai kepemimpinan yang berprinsip tidaklah mudah, karena beberapa kendala dalam bentuk kebiasaan buruk, misalnya: (1) kemauan dan keinginan sepihak; (2) kebanggaan dan penolakan; dan (3) ambisi pribadi. Untuk mengatasi hal tersebut, memerlukan latihan dan pengalaman yang terus-menerus. Latihan dan pengalaman sangat penting untuk mendapatkan perspektif baru yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Hukum alam tidak dapat dihindari dalam proses pengembangan pribadi. Perkembangan intelektual seseorang seringkali lebih cepat dibanding perkembangan emosinya. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mencapai keseimbangan diantara keduanya, sehingga akan menjadi faktor pengendali dalam kemampuan intelektual. Pelatihan emosional dimulai dari belajar mendengar. Mendengarkan berarti sabar, membuka diri, dan berkeinginan memahami orang lain. Latihan ini tidak dapat dipaksakan. Langkah melatih pendengaran adalah bertanya, memberi alasan, memberi penghargaan, mengancam dan mendorong. Dalam proses melatih tersebut, seseorang memerlukan pengontrolan diri, diikuti dengan memenuhi keinginan orang.
DALAM MENEGAKKAN KEDISIPLINAN SEORANG PEMIMPIN HARUS MEMPUNYAI BEBERAPA PRINSIP, DI ANTARANYA :
1. Pemimpin harus memiliki perilaku positif, mampu memberikan contoh yg baik dan benar, jujur serta dapat dipercaya.
2. Lakukan penelitian yang Cermat
Seorang pemimpin yg baik, saat akan memberikan hukuman atau menerapkan tindakan, tidak cukup hanya mendengarkan masukan dari salah satu bawahan saja atau bawahan yang dekat dengan pimpinan, namun harus melakukan penelitian yang cermat dan komprehensif dengan mengumpulkan data secara faktual baik dari bawahan yg melakukan tindakan indispliner maupun staf lainnya, agar keputusan yang diambil akan adil dan bijaksana.
3. Kesegeraan
Pemimpin harus peka pada pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan sesegera mungkin dan harus diatasi dengan cara yang adil dan bijaksana. Pemimpin yang baik juga bukan hanya bisa menyalahkan namun harus juga bisa memberikan solusi.
4. Lindungi Kerahasiaan (privacy)
Seorang pemimpin yg baik harus bisa menjaga rahasia saat mendapati bawahan melakukan tindakan indispliner. permasalahan didiskusikan secara pribadi, pada ruangan tersendiri dengan suasana yang rileks dan tenang. Kerahasiaan permasalahan harus tetap dijaga dan bukan disampaikan atau ditanyakan kebenarannya pada pegawai lain baik pada forum tertutup atau terbuka. Tindakan pimpinan seperti ini sama saja dengan tindakan mengadu domba antar pegawai.
5. Fokus pada Masalah.
Pimpinan baik harus dapat melakukan penekanan pada kesalahan yang dilakukan bawahan dalam menjalankan tugas dan tidak menyinggung atau menghubungkan dengan pribadi pegawai.
6. Peraturan Dijalankan Secara Konsisten
Peraturan dijalankan harus secara konsisten, tanpa pilih kasih dan berlaku sama bagi semua pegawai. Setiap pegawai yang bersalah harus dibina agar mereka dapat memperbaiki diri dan kinerjanya lebih baik lagi.
7. Fleksibel
Tindakan disipliner ditetapkan apabila seluruh informasi tentang pegawai telah dianalisa dan dipertimbangkan dengan baik. Hal yang menjadi pertimbangan antara lain adalah tingkat kesalahannya, prestasi pekerjaan sebelumnya, tingkat kemampuannya dan pengaruhnya terhadap organisasi.
8. Mengandung Nasihat
Seorang pemimpin juga harus bisa bijaksana memberikan penjelasan tentang kesalahan yang dilakukan pegawai dengan bukti2 yg ada dan senantiasa mengingatkan serta membuat catatan khusus yg dapat digunakan sebagai acuan agar pegawai dapat memahami kesalahnnya.
9. Tindakan Konstruktif
Pimpinan harus yakin bahwa bawahan telah memahami perilakunya bertentangan dengan peraturan yang ada dan senantiasa mengingatkan bawahannya agar kesalah itu tidak terulang kembali.
10. Evaluasi (Follow Up)
Pimpinan juga harus secara cermat mengawasi dan menetapkan apakah perilaku bawahan sudah berubah atau belum. Evaluasi dilakukan dengan data yang benar, pengamatan dan dilakukan secara berkesinambungan dan evaluasi ini berlaku bagi semua pegawai tanpa pilih kasih.
Demikian sedikit artikel kami, semoga bisa bermanfaat untuk para pemimpin dan calon pemimpin.
Hubungi kami :
Alamat : Ds.Kepohagung Kec.Pamotan Kab.Rembang, Jawa Tengah - Indonesia
@mail : - smpdua_pamotan@yahoo.co.id
- smp2.pamotan@gmail.com
Apakah arti kepemimpinan? Menurut sejarah, masa “kepemimpinan” muncul pada abad 18. Ada beberapa pengertian kepemimpinan, antara lain:
1. Kepemimpinan adalah pengaruh antar pribadi, dalam situasi tertentu dan langsung melalui proses komunikasi untuk mencapai satu atau beberapa tujuan tertentu (Tannebaum, Weschler and Nassarik, 1961, 24).
2. Kepemimpinan adalah sikap pribadi, yang memimpin pelaksanaan aktivitas untuk mencapai tujuan yang diinginkan. (Shared Goal, Hemhiel & Coons, 1957, 7).
3. Kepemimpinan adalah suatu proses yang mempengaruhi aktifitas kelompok yang diatur untuk mencapai tujuan bersama (Rauch & Behling, 1984, 46).
4. Kepemimpinan adalah kemampuan seni atau tehnik untuk membuat sebuah kelompok atau orang mengikuti dan menaati segala keinginannya.
5. Kepemimpinan adalah suatu proses yang memberi arti (penuh arti kepemimpinan) pada kerjasama dan dihasilkan dengan kemauan untuk memimpin dalam mencapai tujuan (Jacobs & Jacques, 1990, 281).
Banyak definisi kepemimpinan yang menggambarkan asumsi bahwa kepemimpinan dihubungkan dengan proses mempengaruhi orang baik individu maupun masyarakat. Dalam kasus ini, dengan sengaja mempengaruhi dari orang ke orang lain dalam susunan aktivitasnya dan hubungan dalam kelompok atau organisasi. John C. Maxwell mengatakan bahwa inti kepemimpinan adalah mempengaruhi atau mendapatkan pengikut.
PENGERTIAN PEMIMPIN
Pemimpin adalah inti dari manajemen. Ini berarti bahwa manajemen akan tercapai tujuannya jika ada pemimpin. Kepemimpinan hanya dapat dilaksanakan oleh seorang pemimpin. Seorang pemimpin adalah seseorang yang mempunyai keahlian memimpin, mempunyai kemampuan mempengaruhi pendirian/pendapat orang atau sekelompok orang tanpa menanyakan alasan-alasannya. Seorang pemimpin adalah seseorang yang aktif membuat rencana-rencana, mengkoordinasi, melakukan percobaan dan memimpin pekerjaan untuk mencapai tujuan bersama-sama (Panji Anogara, Page 23).
TUGAS DAN PERAN PEMIMPIN
Menurut James A.F Stonen, tugas utama seorang pemimpin adalah:
1. Pemimpin bekerja dengan orang lain
Seorang pemimpin bertanggung jawab untuk bekerja dengan orang lain, salah satu dengan atasannya, staf, teman sekerja atau atasan lain dalam organisasi sebaik orang diluar organisasi.
2. Pemimpin adalah tanggung jawab dan mempertanggungjawabkan (akuntabilitas).
Seorang pemimpin bertanggungjawab untuk menyusun tugas menjalankan tugas, mengadakan evaluasi, untuk mencapai outcome yang terbaik. Pemimpin bertanggung jawab untuk kesuksesan stafnya tanpa kegagalan.
3. Pemimpin menyeimbangkan pencapaian tujuan dan prioritas
Proses kepemimpinan dibatasi sumber, jadi pemimpin harus dapat menyusun tugas dengan mendahulukan prioritas. Dalam upaya pencapaian tujuan pemimpin harus dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada staf. Kemudian pemimpin harus dapat mengatur waktu secara efektif,dan menyelesaikan masalah secara efektif.
4. Pemimpin harus berpikir secara analitis dan konseptual
Seorang pemimpin harus menjadi seorang pemikir yang analitis dan konseptual. Selanjutnya dapat mengidentifikasi masalah dengan akurat. Pemimpin harus dapat menguraikan seluruh pekerjaan menjadi lebih jelas dan kaitannya dengan pekerjaan lain.
5. Manajer adalah seorang mediator
Konflik selalu terjadi pada setiap tim dan organisasi. Oleh karena itu, pemimpin harus dapat menjadi seorang mediator (penengah).
6. Pemimpin adalah politisi dan diplomat
Seorang pemimpin harus mampu mengajak dan melakukan kompromi. Sebagai seorang diplomat, seorang pemimpin harus dapat mewakili tim atau organisasinya.
7. Pemimpin membuat keputusan yang sulit
Seorang pemimpin harus dapat memecahkan masalah.
Menurut Henry Mintzberg, Peran Pemimpin adalah :
1. Peran hubungan antar perorangan, dalam kasus ini fungsinya sebagai pemimpin yang dicontoh, pembangun tim, pelatih, direktur, mentor konsultasi.
2. Fungsi Peran informal sebagai monitor, penyebar informasi dan juru bicara.
3. Peran Pembuat keputusan, berfungsi sebagai pengusaha, penanganan gangguan, sumber alokasi, dan negosiator
PRINSIP- PRINSIP DASAR KEPEMIMPINAN
Prinsip, sebagai paradigma terdiri dari beberapa ide utama berdasarkan motivasi pribadi dan sikap serta mempunyai pengaruh yang kuat untuk membangun dirinya atau organisasi. Menurut Stephen R. Covey (1997), prinsip adalah bagian dari suatu kondisi, realisasi dan konsekuensi. Mungkin prinsip menciptakan kepercayaan dan berjalan sebagai sebuah kompas/petunjuk yang tidak dapat dirubah. Prinsip merupakan suatu pusat atau sumber utama sistem pendukung kehidupan yang ditampilkan dengan 4 dimensi seperti; keselamatan, bimbingan, sikap yang bijaksana, dan kekuatan. Karakteristik seorang pemimpin didasarkan kepada prinsip-prinsip (Stephen R. Covey) sebagai berikut:
1. Seorang yang belajar seumur hidup
Tidak hanya melalui pendidikan formal, tetapi juga diluar sekolah. Contohnya, belajar melalui membaca, menulis, observasi, dan mendengar. Mempunyai pengalaman yang baik maupun yang buruk sebagai sumber belajar.
2. Berorientasi pada pelayanan
Seorang pemimpin tidak dilayani tetapi melayani, sebab prinsip pemimpin dengan prinsip melayani berdasarkan karir sebagai tujuan utama. Dalam memberi pelayanan, pemimpin seharusnya lebih berprinsip pada pelayanan yang baik.
3. Membawa energi yang positif
Setiap orang mempunyai energi dan semangat. Menggunakan energi yang positif didasarkan pada keikhlasan dan keinginan mendukung kesuksesan orang lain. Untuk itu dibutuhkan energi positif untuk membangun hubungan baik. Seorang pemimpin harus dapat dan mau bekerja untuk jangka waktu yang lama dan kondisi tidak ditentukan. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus dapat menunjukkan energi yang positif, seperti ;
a. Percaya pada orang lain
Seorang pemimpin mempercayai orang lain termasuk staf bawahannya, sehingga mereka mempunyai motivasi dan mempertahankan pekerjaan yang baik. Oleh karena itu, kepercayaan harus diikuti dengan kepedulian.
b. Keseimbangan dalam kehidupan
Seorang pemimpin harus dapat menyeimbangkan tugasnya. Berorientasi kepada prinsip kemanusiaan dan keseimbangan diri antara kerja dan olah raga, istirahat dan rekreasi. Keseimbangan juga berarti seimbang antara kehidupan dunia dan akherat.
c. Melihat kehidupan sebagai tantangan
Kata ‘tantangan’ sering di interpretasikan negatif. Dalam hal ini tantangan berarti kemampuan untuk menikmati hidup dan segala konsekuensinya. Sebab kehidupan adalah suatu tantangan yang dibutuhkan, mempunyai rasa aman yang datang dari dalam diri sendiri. Rasa aman tergantung pada inisiatif, ketrampilan, kreatifitas, kemauan, keberanian, dinamisasi dan kebebasan.
d. Sinergi
Orang yang berprinsip senantiasa hidup dalam sinergi dan satu katalis perubahan. Mereka selalu mengatasi kelemahannya sendiri dan lainnya. Sinergi adalah kerja kelompok dan memberi keuntungan kedua belah pihak. Menurut The New Brolier Webster International Dictionary, Sinergi adalah satu kerja kelompok, yang mana memberi hasil lebih efektif dari pada bekerja secara perorangan. Seorang pemimpin harus dapat bersinergis dengan setiap orang atasan, staf, teman sekerja.
e. Latihan mengembangkan diri sendiri
Seorang pemimpin harus dapat memperbaharui diri sendiri untuk mencapai keberhasilan yang tinggi. Jadi dia tidak hanya berorientasi pada proses. Proses daalam mengembangkan diri terdiri dari beberapa komponen yang berhubungan dengan: (1) pemahaman materi; (2) memperluas materi melalui belajar dan pengalaman; (3) mengajar materi kepada orang lain; (4) mengaplikasikan prinsip-prinsip; (5) memonitoring hasil; (6) merefleksikan kepada hasil; (7) menambahkan pengetahuan baru yang diperlukan materi; (8) pemahaman baru; dan (9) kembali menjadi diri sendiri lagi.
Mencapai kepemimpinan yang berprinsip tidaklah mudah, karena beberapa kendala dalam bentuk kebiasaan buruk, misalnya: (1) kemauan dan keinginan sepihak; (2) kebanggaan dan penolakan; dan (3) ambisi pribadi. Untuk mengatasi hal tersebut, memerlukan latihan dan pengalaman yang terus-menerus. Latihan dan pengalaman sangat penting untuk mendapatkan perspektif baru yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Hukum alam tidak dapat dihindari dalam proses pengembangan pribadi. Perkembangan intelektual seseorang seringkali lebih cepat dibanding perkembangan emosinya. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mencapai keseimbangan diantara keduanya, sehingga akan menjadi faktor pengendali dalam kemampuan intelektual. Pelatihan emosional dimulai dari belajar mendengar. Mendengarkan berarti sabar, membuka diri, dan berkeinginan memahami orang lain. Latihan ini tidak dapat dipaksakan. Langkah melatih pendengaran adalah bertanya, memberi alasan, memberi penghargaan, mengancam dan mendorong. Dalam proses melatih tersebut, seseorang memerlukan pengontrolan diri, diikuti dengan memenuhi keinginan orang.
DALAM MENEGAKKAN KEDISIPLINAN SEORANG PEMIMPIN HARUS MEMPUNYAI BEBERAPA PRINSIP, DI ANTARANYA :
1. Pemimpin harus memiliki perilaku positif, mampu memberikan contoh yg baik dan benar, jujur serta dapat dipercaya.
2. Lakukan penelitian yang Cermat
Seorang pemimpin yg baik, saat akan memberikan hukuman atau menerapkan tindakan, tidak cukup hanya mendengarkan masukan dari salah satu bawahan saja atau bawahan yang dekat dengan pimpinan, namun harus melakukan penelitian yang cermat dan komprehensif dengan mengumpulkan data secara faktual baik dari bawahan yg melakukan tindakan indispliner maupun staf lainnya, agar keputusan yang diambil akan adil dan bijaksana.
3. Kesegeraan
Pemimpin harus peka pada pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan sesegera mungkin dan harus diatasi dengan cara yang adil dan bijaksana. Pemimpin yang baik juga bukan hanya bisa menyalahkan namun harus juga bisa memberikan solusi.
4. Lindungi Kerahasiaan (privacy)
Seorang pemimpin yg baik harus bisa menjaga rahasia saat mendapati bawahan melakukan tindakan indispliner. permasalahan didiskusikan secara pribadi, pada ruangan tersendiri dengan suasana yang rileks dan tenang. Kerahasiaan permasalahan harus tetap dijaga dan bukan disampaikan atau ditanyakan kebenarannya pada pegawai lain baik pada forum tertutup atau terbuka. Tindakan pimpinan seperti ini sama saja dengan tindakan mengadu domba antar pegawai.
5. Fokus pada Masalah.
Pimpinan baik harus dapat melakukan penekanan pada kesalahan yang dilakukan bawahan dalam menjalankan tugas dan tidak menyinggung atau menghubungkan dengan pribadi pegawai.
6. Peraturan Dijalankan Secara Konsisten
Peraturan dijalankan harus secara konsisten, tanpa pilih kasih dan berlaku sama bagi semua pegawai. Setiap pegawai yang bersalah harus dibina agar mereka dapat memperbaiki diri dan kinerjanya lebih baik lagi.
7. Fleksibel
Tindakan disipliner ditetapkan apabila seluruh informasi tentang pegawai telah dianalisa dan dipertimbangkan dengan baik. Hal yang menjadi pertimbangan antara lain adalah tingkat kesalahannya, prestasi pekerjaan sebelumnya, tingkat kemampuannya dan pengaruhnya terhadap organisasi.
8. Mengandung Nasihat
Seorang pemimpin juga harus bisa bijaksana memberikan penjelasan tentang kesalahan yang dilakukan pegawai dengan bukti2 yg ada dan senantiasa mengingatkan serta membuat catatan khusus yg dapat digunakan sebagai acuan agar pegawai dapat memahami kesalahnnya.
9. Tindakan Konstruktif
Pimpinan harus yakin bahwa bawahan telah memahami perilakunya bertentangan dengan peraturan yang ada dan senantiasa mengingatkan bawahannya agar kesalah itu tidak terulang kembali.
10. Evaluasi (Follow Up)
Pimpinan juga harus secara cermat mengawasi dan menetapkan apakah perilaku bawahan sudah berubah atau belum. Evaluasi dilakukan dengan data yang benar, pengamatan dan dilakukan secara berkesinambungan dan evaluasi ini berlaku bagi semua pegawai tanpa pilih kasih.
Demikian sedikit artikel kami, semoga bisa bermanfaat untuk para pemimpin dan calon pemimpin.
Hubungi kami :
Alamat : Ds.Kepohagung Kec.Pamotan Kab.Rembang, Jawa Tengah - Indonesia
@mail : - smpdua_pamotan@yahoo.co.id
- smp2.pamotan@gmail.com
Selasa, 06 Januari 2015
HUT PGRI DI SMP N 2 PAMOTAN
Dalam rangka HUT PGRI ke 69 tahun 2014 SMP Negeri 2 Pamotan mengadakan berbagai kegiatan di antaranya adalah: Kegiatan upacara bendera, penghargaan kepada guru berprestasi dan guru favorit, tasyakuran, serta kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada masyarakat kurang mampu di sekitar sekolahan.
Gb.1.Pemberian santunan kepada warga kurang mampu
Gb.2. Pemberian penghargaan kepada guru berprestasi & guru favorit
Gb.3.Potong tumpeng dlm rangka tasyakuran HUT PGRI ke 69
Gb.1.Pemberian santunan kepada warga kurang mampu
Gb.2. Pemberian penghargaan kepada guru berprestasi & guru favorit
Gb.3.Potong tumpeng dlm rangka tasyakuran HUT PGRI ke 69
PAMERAN BATIK DAN LUKISAN SISWA SMP NEGERI 2 PAMOTAN
Dalam rangka kunjungan PLT Bupati Rembang ke desa Kepohagung serta kunjungan dari Dinas Kesehatan Nasional, SMP Negeri 2 Pamotan menampilkan pameran batik hasil karya siswa dan pameran lukisan hasil karya siswa SMP Negeri 2 Pamotan. Tak henti-hentinya para pejabat terkait memberikan sanjungan pada karya siswa yang memang dinilai sangat layak dan perlu ditularkan pada sekolah lain .
Gb.1.Hasil karya lukis siswa SMP Negeri 2 Pamotan dan piala kebanggaan
Gb.2.PLT Bupati Rembang meninjau karya batik siswa SMP N 2 Pamotan
Gb.1.Hasil karya lukis siswa SMP Negeri 2 Pamotan dan piala kebanggaan
Langganan:
Postingan (Atom)





