Rabu, 04 November 2015

SMP NEGERI 2 PAMOTAN KETAGIHAN SABU - SABU



Anda mungkin terkejut saat membaca kabar ini, KOK BISA...? Itu yang pertama kali terlintas di benak anda. Sekolahan ndeso kok setilah dadak ketagihan sabu-sabu?
Itulah hebatnya sekolahan yang bermerk EROPA (esempe loro pamotan), salah satu sekolahan yang berani pakai sabu-sabu sampai ketagihan. Ketagihan pasti dikonotasikan negatif.
Untuk menjawab rasa penasaran anda silahkan lanjutin bacanya!
SABU-SABU (Satu Bulan Satu Buku) adalah salah satu program SMPN 2 Pamotan yang bertujuan agar anak gemar membaca dan setelah membaca anak akan mengerti apa isi bacaan yang ada dalam buku tersebut.
Dalam satu bulan perpustakaan sekolah meminjamkan 1 buku kepada 1 siswa, setelah dibaca siswa harus mempresentasikan hasil bacaannya kepada temannya. Jadi "sambil menyelam minum air",selain anak gemar membaca, tambah pengetahuan, di sisi lain anak akan terbiasa berdiskusi serta berani berbicara di depan umum.  
HEBAT BUKAN????
Memang hebat sekali.....apa lagi program ini bersifat lomba, otomatis masing-masing anak akan bersaing untuk menampilkan hasil yang terbaik. Program SABU-SABU dilaksanakan 2 kali dalam setahun (2 semester). Semester 1 dimulai tgl 22 Agustus 2015 s/d 24 Oktober 2015. Pengumuman dan penerimaan hadiah tanggal 28 Oktober 2015. Untuk semester 2 akan dilaksanakan awal bulan Pebruari 2016.
Efek dari program ini ternyata hebat sekali walaupun baru dicanangkan untuk pertama kali. Apa sih efeknya, kok bilangnya hebat ? Itu mungkin salah satu pertanyaan anda setelah membaca tulisan di atas. Mau tau efeknya kan ?
Silahkan datang saja ke SMP Negeri 2 Pamotan, Kab. Rembang ! atau hubungi email kami smp2.pamotan@gmail.com.

Tunggu program kami yang akan datang : "WISATA PERPUSTAKAAN"



Kamis, 10 September 2015

HAORNAS 2015 SMP N 2 PAMOTAN

"GILA KEGIATAN" itulah julukan SMP Negeri 2 Pamotan. Di bulan September 2015 ini sekolahan tersebut mengadakan kegiatan hari olahraga nasional (HAORNAS). Tidak tanggung-tanggung, kami  bersama dengan 6 SD Keluarga (Gugus Diponegoro) sepakat mengadakan lomba Futsal untuk SD

Rabu, 27 Mei 2015

PERMENDIKBUD NO 04 TAHUN 2015

              MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
                                                     NOMOR 4 TAHUN 2015
                                                                TENTANG
   EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG
    BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013
         PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA
                            SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang  :
 a.  bahwa  satuan  pendidikan  melaksanakan  kegiatan pembelajaran  berdasarkan 
      kurikulum  yang  ditetapkan  oleh Pemerintah;
b.  bahwa  berdasarkan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  160  Tahun  2014  tentang  Pemberlakuan Kurikulum  Tahun  2006  dan  Kurikulum  2013,  terdapat perbedaan  beban  belajar  peserta  didik  pada  SMP/SMA/SMK dalam  struktur  kurikulum  tahun  2006  dan  struktur
kurikulum 2013;
c.  bahwa  salah  satu  persyaratan  untuk  mendapatkan  tunjangan
profesi,  guru  harus  memenuhi  beban  kerja  minimal  24  jam
tatap muka per minggu;
d.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud pada  huruf  a,  huruf  b,  dan  huruf  c,  perlu  menetapkan Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang Ekuivalensi  Kegiatan  Pembelajaran/Pembimbingan  Bagi  Guru yang  Bertugas  pada  SMP/SMA/SMK  yang  Melaksanakan
Kurikulum  2013  pada  Semester  Pertama  Menjadi  Kurikulum Tahun  2006  pada  Semester  Kedua  Tahun  Pelajaran 2014/2015;
Mengingat   :
 1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem
Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan
Dosen  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005
Nomor  157,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Nomor 4586);
3.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar
Nasional  Pendidikan  sebagaimana  telah  diubah  dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
4.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  Tentang  Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
5.  Peraturan  Presiden  Nomor  7  Tahun  2015  tentang  Organisasi
Kementerian Negara;
6.  Peraturan  Presiden  Nomor  14  Tahun  2015  tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7.  Keputusan  Presiden  Nomor  121/P  Tahun  2014  tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet
Kerja;
8.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 39 Tahun 2009
tentang  Pemenuhan  Beban  Kerja  Guru  dan  Pengawas  Satuan
Pendidikan,  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011;
9.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  160
Tahun  2014  tentang  Pemberlakuan  Kurikulum  Tahun  2006
dan Kurikulum 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN  MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  TENTANG
EKUIVALENSI  KEGIATAN  PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN  BAGI GURU  YANG  BERTUGAS  PADA  SMP/SMA/SMK  YANG MELAKSANAKAN  KURIKULUM  2013  PADA  SEMESTER  GANJIL MENJADI  KURIKULUM  TAHUN  2006  PADA  SEMESTER  GENAP
TAHUN PELAJARAN 2014/2015.
Pasal 1
(1)  Beban  belajar  peserta  didik  SMP  berdasarkan  Struktur  Kurikulum  2013
meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
(2)  Pada struktur kurikulum SMA:
a.  Beban  belajar  peserta  didik  Kelas  X  SMA  berdasarkan  Kurikulum  2013
meliputi  dua  belas  mata  pelajaran  yang  berbeda  pada  peminatan  MIPA  dan
IPS,  sebelas  mata  pelajaran  yang  berbeda  pada  peminatan  Bahasa  dan
Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
b.  Beban  belajar  peserta  didik  Kelas  XI  dan  Kelas  XII  SMA  berdasarkan
Kurikulum  2013  meliputi  dua  belas  mata  pelajaran  yang  berbeda  pada
peminatan  MIPA  dan  IPS,  sebelas  mata  pelajaran  yang  berbeda  pada
peminatan  Bahasa  dan  Budaya  dengan  minimal  44  jam  pelajaran  per
minggu.
(3)  Pada struktur kurikulum SMK:
Beban  belajar  peserta  didik  SMK  berdasarkan  Kurikulum  2013  sesuai  dengan
kelompok  peminatan  yang  mengacu  pada  Spektrum  Keahlian  yang  mencakup
Bidang Keahlian, Program  Keahlian, dan Paket  Keahlian  dengan  jumlah 48 jam
pembelajaran per minggu.
(4)  Peserta  didik  SMP/SMA/SMK  berdasarkan  Kurikulum  2013  mendapat  layanan
bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(5)  Peserta  didik  SMP/SMA/SMK  berdasarkan  Kurikulum  2013  mendapat  layanan
bimbingan  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi/Keterampilan  Komputer  dan
Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
(6)  Satuan  pendidikan  SMP,  SMA,  dan  SMK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),
ayat (2),  dan  ayat (3)  dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan
kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya,
dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah
maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Pasal 2
(1)  Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun 2006
meliputi  sepuluh  mata  pelajaran  ditambah  muatan  lokal  dan  pengembangan
diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.
(2)  Pada struktur kurikulum SMA:
a.  Beban  belajar  peserta  didik  Kelas  X  SMA  berdasarkan  Kurikulum  Tahun
2006  meliputi  enam  belas  mata  pelajaran  ditambah  muatan  lokal  dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
b.  Beban  belajar  peserta  didik  Kelas  XI  dan  Kelas  XII  SMA  Program  IPA, Program  IPS,  dan  Program  Bahasa  berdasarkan  Kurikulum  Tahun  2006 meliputi  masing-masing  tiga  belas  mata  pelajaran  ditambah  muatan  lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.
(3)  Pada struktur kurikulum SMK:
a.  Beban  belajar  peserta  didik  SMK  berdasarkan  Kurikulum  Tahun  2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing berdasarkan kelompok kejuruannya.
b.  Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar  kompetensi  kerja  yang  berlaku  di  dunia  kerja  tetapi  tidak  boleh kurang dari 1044 jam per tahun.
(4)  Peserta  didik  SMP/SMA/SMK  berdasarkan  Kurikulum  Tahun  2006  mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(5)  Satuan  pendidikan  SMP  dan  SMA  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan ayat  (2)  dimungkinkan  menambah  maksimum  empat  jam  pembelajaran  per minggu secara keseluruhan.
Pasal 3
(1)  Perubahan  beban  belajar  peserta  didik  dalam  struktur  kurikulum  dari Kurikulum  2013  ke  Kurikulum  Tahun  2006  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berdampak tidak terpenuhinya  beban mengajar minimal 24
(dua  puluh  empat)  jam  tatap  muka  per  minggu  bagi  guru  mata  pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK.
(2)  Mata  pelajaran  tertentu  di  SMP  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  meliputi Bahasa  Indonesia,  Ilmu  Pengetahuan  Alam,  Matematika,  Pendidikan  Pancasila dan  Kewarganegaraan,  Pendidikan  Jasmani  Olahraga  dan  Kesehatan,  Seni Budaya, dan TIK.
(3)  Mata  pelajaran  tertentu  di  SMA  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  meliputi
Geografi,  Matematika,  Pendidikan  Jasmani  Olahraga  dan  Kesehatan,  Sejarah, dan TIK.
(4)  Mata  pelajaran  tertentu  di  SMK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  meliputi
Bahasa  Indonesia,  Pendidikan  Jasmani  Olahraga  dan  Kesehatan,  Sejarah,  dan TIK/KKPI.
(5)  Bagi  guru  mata  pelajaran  tertentu  di  SMP/SMA/SMK  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterbitkan Keputusan Tunjangan Profesinya.
(6)  SMP/SMA/SMK  wajib melakukan  optimalisasi  penataan dan pemerataan beban mengajar guru.
(7)  Dalam  hal  telah  dilakukan  optimalisasi  penataan  dan  pemerataan  beban mengajar  guru  dan  masih  terdapat  guru  mata  pelajaran  tertentu  di SMP/SMA/SMK  yang  tidak  dapat  memenuhi  beban  mengajar  minimal  24  (dua puluh  empat)  jam  tatap  muka  per  minggu,  pemenuhan  beban  mengajar
dilakukan  melalui  ekuivalensi  kegiatan  pembelajaran/pembimbingansebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)  Ekuivalensi  kegiatan  pembelajaran/pembimbingan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (7) diakui  paling banyak 25%  beban  mengajar guru  atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.
(9)  Bukti  fisik  ekuivalensi  kegiatan  pembelajaran/pembimbingan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (8)  berupa  fotokopi/salinan  yang  dilegalisasi  oleh  kepala sekolah  dan  disampaikan  ke  dinas  pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
(10)  Dinas  pendidikan  melaporkan  hasil  verifikasi  ke  Direktorat  terkait  yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.
Pasal 5
Pemenuhan  beban  mengajar  melalui  Ekuivalensi  Kegiatan  Pembelajaran/Pembimbingan berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                                              Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015
                                  MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                                  ANIES BASWEDAN
                                                                                 Diundangkan di Jakarta
                                                                           pada tanggal 18 Februari 2015
                                  MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
                                                                               YASONNA H. LAOLY

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG
EKUIVALENSI  KEGIATAN  PEMBELAJARAN/ PEMBIMBINGAN  BAGI  GURU  YANG  BERTUGAS  PADA SMP/SMA/SMK  YANG  MELAKSANAKAN  KURIKULUM
2013  PADA  SEMESTER  PERTAMA  MENJADI KURIKULUM  TAHUN  2006  PADA  SEMESTER  KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN Kegiatan  Tugas Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu Bukti Fisik
1.  Menjadi wali kelas:
  a.  Pengelolaan Kelas b.  Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik c.  Penyelenggaraan Administrasi  Kelas d.  Penyusunan dan laporan kemajuan belajar peserta didik e.  Pembuatan catatan
khusus tentang peserta didik f.  Pencatatan mutasi peserta didik g.  Pengisian dan pembagian buku
laporan penilaian hasil belajar h.  dan lain-lain tugas kewalikelasan Satu kelas per tahun  2 jam pelajaran
 a.  Surat tugas sebagai wali kelas dari kepala sekolahb.  Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani
oleh kepala sekolah.
c.  Laporan hasil kegiatan wali kelas
2.  Membina OSIS  a.  Menyusun program pembinaan OSIS
b.  Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional
c.  Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik
d.  Mengkoordinasikan berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting
e.  Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS Pengurus OSIS  1 jam pelajaran  a.  Surat tugas sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah
b.  Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c.  Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS

No  Kegiatan  Tugas
Jumlah
Kegiatan/Kelas/
Kelompok/Orang
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu
Bukti Fisik
3.  Menjadi guru piket  a.  Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
b.  Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c.  Menjadi guru pengganti di kelas kosong
d.  Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
e.  Melaporkan kasuskasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah
f.  Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piketSatu kali dalam seminggu1 jam pelajaran
 a.  Surat tugas per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah
b.  Jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c.  Laporan hasil piket per tugas
4  Membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR
a.  Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu
b.  Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu
c.  Melaporkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu Satu paket per tahun  2 jam pelajaran  a.  Surat tugas sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah
b.  Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c.  Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu
5  Menjadi tutor Paket A,Paket B, Paket C, Paket
C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraanMengajar peserta didikPaket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB Jam pelajaran per mingguSesuai dengan alokasi jam pelajaranper minggu, maksimal 6 jam pelajaran
a.  SK mengajar sebagai tutor.
b.  Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.
c.  Laporan pelaksanaan tugas sebagai tutor.
                                      MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                                ANIES BASWEDAN

Senin, 12 Januari 2015

SISWA SMP N 2 PAMOTAN PEDULI BENCANA

Tepatnya hari Jumat, tgl 09 Januari 2015 para siswa SMP Negeri 2 Pamotan melakukan bakti masyarakat membantu para korban angin puting beliung yang menerjang desa Mlawat, Jetak, dan Bedhol.
Bersama masyarakat sekitar serta dibantu TNI para siswa terlihat semangat melakukan gotong royong membantu masyarakat korban angin puting beliung yang terjadi kamis sore. Kami dari pihak SMP N 2 Pamotan juga memberikan santunan kepada para korban untuk sekedar meringankan beban yang masih mengalamai shoock akibat terjangan angin beliung.
Kendati hanya berlangsung beberapa menit, namun angin puting beliung disertai hujan lebat yang terjadi di Desa Mlawat dan Kepohagung Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang mengakibatkan ratusan rumah warga rusak, Kamis (8/1) petang.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 123 rumah milik warga dua desa di Kecamatan Pamotan yang disapu angin puting beliung. Dua diantaranya roboh,sisanya hanya mengalami kerusakan rata-rata pada bagian atap. Akibat peristiwa itu, dua orang warga dilaporkan juga mengalami luka akibat tertimpa reruntuhan rumah.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran amukan puting beliung itu berada di RT 2 RW 2 Desa Melawat, serta RT 1 RW 1 Desa Kepohagung, dan Dukuh Bedol Kec. Pamotan. Sejumlah warga yang merasakan langsung kejadian itu menuturkan, angin kencang datang tiba-tiba saat cuaca di lokasi sedang diselimuti mendung tebal tanpa turun hujan.
Menurut warga, angin kencang secara cepat menyapu puluhan rumah di dua lokasi berbeda. Sapuan angin puitng beliung hanya berlangsung kurang lebih sekitar lima menit saja. Setelah itu angin berangsur normal kembali dan mereda.
“Kejadiannya sore menjelang magrib. Saat itu tidak hujan, namun cuaca sedang mendung sangat tebal. Tiba-tiba saja angin kencang berhembus sekitar lima menit. Hembusan angin itu terasa hingga sekitar 500 meter dari wilayah yang paling parah terkena sapuan di Rt 2 RW 2, Ds. Mlawat.
Kebanyakan rumah warga di Desa Melawat mengalami kerusakan cukup parah pada bagian atap dan dinding. Namun hanya satu rumah yang roboh dan rusak parah yakni milik keluarga Yatmi (70) yang tinggal bersama cucunya. Keduanya oleh warga dibawa ke rumah sakit Rembang.







Diliput oleh: Drs. Edy Mulyono (ZaidaN music)


Minggu, 11 Januari 2015

JIKA AKU JADI PEMIMPIN

DEFINISI KEPEMIMPINAN
Apakah arti kepemimpinan? Menurut sejarah, masa “kepemimpinan” muncul pada abad 18. Ada beberapa pengertian kepemimpinan, antara lain:
1. Kepemimpinan adalah pengaruh antar pribadi, dalam situasi tertentu dan langsung melalui proses komunikasi untuk mencapai satu atau beberapa tujuan tertentu (Tannebaum, Weschler and Nassarik, 1961, 24).
2. Kepemimpinan adalah sikap pribadi, yang memimpin pelaksanaan aktivitas untuk mencapai tujuan yang diinginkan. (Shared Goal, Hemhiel & Coons, 1957, 7).
3. Kepemimpinan adalah suatu proses yang mempengaruhi aktifitas kelompok yang diatur untuk mencapai tujuan bersama (Rauch & Behling, 1984, 46).
4. Kepemimpinan adalah kemampuan seni atau tehnik untuk membuat sebuah kelompok atau orang mengikuti dan menaati segala keinginannya.
5. Kepemimpinan adalah suatu proses yang memberi arti (penuh arti kepemimpinan) pada kerjasama dan dihasilkan dengan kemauan untuk memimpin dalam mencapai tujuan (Jacobs & Jacques, 1990, 281).
Banyak definisi kepemimpinan yang menggambarkan asumsi bahwa kepemimpinan dihubungkan dengan proses mempengaruhi orang baik individu maupun masyarakat. Dalam kasus ini, dengan sengaja mempengaruhi dari orang ke orang lain dalam susunan aktivitasnya dan hubungan dalam kelompok atau organisasi. John C. Maxwell mengatakan bahwa inti kepemimpinan adalah mempengaruhi atau mendapatkan pengikut.
 
PENGERTIAN PEMIMPIN
Pemimpin adalah inti dari manajemen. Ini berarti bahwa manajemen akan tercapai tujuannya jika ada pemimpin. Kepemimpinan hanya dapat dilaksanakan oleh seorang pemimpin. Seorang pemimpin adalah seseorang yang mempunyai keahlian memimpin, mempunyai kemampuan mempengaruhi pendirian/pendapat orang atau sekelompok orang tanpa menanyakan alasan-alasannya. Seorang pemimpin adalah seseorang yang aktif membuat rencana-rencana, mengkoordinasi, melakukan percobaan dan memimpin pekerjaan untuk mencapai tujuan bersama-sama (Panji Anogara, Page 23).

TUGAS DAN PERAN PEMIMPIN 
Menurut James A.F Stonen, tugas utama seorang pemimpin adalah:
1. Pemimpin bekerja dengan orang lain
Seorang pemimpin bertanggung jawab untuk bekerja dengan orang lain, salah satu dengan atasannya, staf, teman sekerja atau atasan lain dalam organisasi sebaik orang diluar organisasi.
2. Pemimpin adalah tanggung jawab dan mempertanggungjawabkan (akuntabilitas).
Seorang pemimpin bertanggungjawab untuk menyusun tugas menjalankan tugas, mengadakan evaluasi, untuk mencapai outcome yang terbaik. Pemimpin bertanggung jawab untuk kesuksesan stafnya tanpa kegagalan.
3. Pemimpin menyeimbangkan pencapaian tujuan dan prioritas
Proses kepemimpinan dibatasi sumber, jadi pemimpin harus dapat menyusun tugas dengan mendahulukan prioritas. Dalam upaya pencapaian tujuan pemimpin harus dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada staf. Kemudian pemimpin harus dapat mengatur waktu secara efektif,dan menyelesaikan masalah secara efektif.
4. Pemimpin harus berpikir secara analitis dan konseptual
Seorang pemimpin harus menjadi seorang pemikir yang analitis dan konseptual. Selanjutnya dapat mengidentifikasi masalah dengan akurat. Pemimpin harus dapat menguraikan seluruh pekerjaan menjadi lebih jelas dan kaitannya dengan pekerjaan lain.
5. Manajer adalah seorang mediator
Konflik selalu terjadi pada setiap tim dan organisasi. Oleh karena itu, pemimpin harus dapat menjadi seorang mediator (penengah).
6. Pemimpin adalah politisi dan diplomat
Seorang pemimpin harus mampu mengajak dan melakukan kompromi. Sebagai seorang diplomat, seorang pemimpin harus dapat mewakili tim atau organisasinya.
7. Pemimpin membuat keputusan yang sulit
Seorang pemimpin harus dapat memecahkan masalah.
Menurut Henry Mintzberg, Peran Pemimpin adalah :
1. Peran hubungan antar perorangan, dalam kasus ini fungsinya sebagai pemimpin yang dicontoh, pembangun tim, pelatih, direktur, mentor konsultasi.
2. Fungsi Peran informal sebagai monitor, penyebar informasi dan juru bicara.
3. Peran Pembuat keputusan, berfungsi sebagai pengusaha, penanganan gangguan, sumber alokasi, dan negosiator

PRINSIP- PRINSIP DASAR KEPEMIMPINAN
Prinsip, sebagai paradigma terdiri dari beberapa ide utama berdasarkan motivasi pribadi dan sikap serta mempunyai pengaruh yang kuat untuk membangun dirinya atau organisasi. Menurut Stephen R. Covey (1997), prinsip adalah bagian dari suatu kondisi, realisasi dan konsekuensi. Mungkin prinsip menciptakan kepercayaan dan berjalan sebagai sebuah kompas/petunjuk yang tidak dapat dirubah. Prinsip merupakan suatu pusat atau sumber utama sistem pendukung kehidupan yang ditampilkan dengan 4 dimensi seperti; keselamatan, bimbingan, sikap yang bijaksana, dan kekuatan. Karakteristik seorang pemimpin didasarkan kepada prinsip-prinsip (Stephen R. Covey) sebagai berikut:
1. Seorang yang belajar seumur hidup
Tidak hanya melalui pendidikan formal, tetapi juga diluar sekolah. Contohnya, belajar melalui membaca, menulis, observasi, dan mendengar. Mempunyai pengalaman yang baik maupun yang buruk sebagai sumber belajar.
2. Berorientasi pada pelayanan
Seorang pemimpin tidak dilayani tetapi melayani, sebab prinsip pemimpin dengan prinsip melayani berdasarkan karir sebagai tujuan utama. Dalam memberi pelayanan, pemimpin seharusnya lebih berprinsip pada pelayanan yang baik.
3. Membawa energi yang positif
Setiap orang mempunyai energi dan semangat. Menggunakan energi yang positif didasarkan pada keikhlasan dan keinginan mendukung kesuksesan orang lain. Untuk itu dibutuhkan energi positif untuk membangun hubungan baik. Seorang pemimpin harus dapat dan mau bekerja untuk jangka waktu yang lama dan kondisi tidak ditentukan. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus dapat menunjukkan energi yang positif, seperti ;
a. Percaya pada orang lain
Seorang pemimpin mempercayai orang lain termasuk staf bawahannya, sehingga mereka mempunyai motivasi dan mempertahankan pekerjaan yang baik. Oleh karena itu, kepercayaan harus diikuti dengan kepedulian.
b. Keseimbangan dalam kehidupan
Seorang pemimpin harus dapat menyeimbangkan tugasnya. Berorientasi kepada prinsip kemanusiaan dan keseimbangan diri antara kerja dan olah raga, istirahat dan rekreasi. Keseimbangan juga berarti seimbang antara kehidupan dunia dan akherat.
c. Melihat kehidupan sebagai tantangan
Kata ‘tantangan’ sering di interpretasikan negatif. Dalam hal ini tantangan berarti kemampuan untuk menikmati hidup dan segala konsekuensinya. Sebab kehidupan adalah suatu tantangan yang dibutuhkan, mempunyai rasa aman yang datang dari dalam diri sendiri. Rasa aman tergantung pada inisiatif, ketrampilan, kreatifitas, kemauan, keberanian, dinamisasi dan kebebasan.
d. Sinergi
Orang yang berprinsip senantiasa hidup dalam sinergi dan satu katalis perubahan. Mereka selalu mengatasi kelemahannya sendiri dan lainnya. Sinergi adalah kerja kelompok dan memberi keuntungan kedua belah pihak. Menurut The New Brolier Webster International Dictionary, Sinergi adalah satu kerja kelompok, yang mana memberi hasil lebih efektif dari pada bekerja secara perorangan. Seorang pemimpin harus dapat bersinergis dengan setiap orang atasan, staf, teman sekerja.
e. Latihan mengembangkan diri sendiri
Seorang pemimpin harus dapat memperbaharui diri sendiri untuk mencapai keberhasilan yang tinggi. Jadi dia tidak hanya berorientasi pada proses. Proses daalam mengembangkan diri terdiri dari beberapa komponen yang berhubungan dengan: (1) pemahaman materi; (2) memperluas materi melalui belajar dan pengalaman; (3) mengajar materi kepada orang lain; (4) mengaplikasikan prinsip-prinsip; (5) memonitoring hasil; (6) merefleksikan kepada hasil; (7) menambahkan pengetahuan baru yang diperlukan materi; (8) pemahaman baru; dan (9) kembali menjadi diri sendiri lagi.
Mencapai kepemimpinan yang berprinsip tidaklah mudah, karena beberapa kendala dalam bentuk kebiasaan buruk, misalnya: (1) kemauan dan keinginan sepihak; (2) kebanggaan dan penolakan; dan (3) ambisi pribadi. Untuk mengatasi hal tersebut, memerlukan latihan dan pengalaman yang terus-menerus. Latihan dan pengalaman sangat penting untuk mendapatkan perspektif baru yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Hukum alam tidak dapat dihindari dalam proses pengembangan pribadi. Perkembangan intelektual seseorang seringkali lebih cepat dibanding perkembangan emosinya. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mencapai keseimbangan diantara keduanya, sehingga akan menjadi faktor pengendali dalam kemampuan intelektual. Pelatihan emosional dimulai dari belajar mendengar. Mendengarkan berarti sabar, membuka diri, dan berkeinginan memahami orang lain. Latihan ini tidak dapat dipaksakan. Langkah melatih pendengaran adalah bertanya, memberi alasan, memberi penghargaan, mengancam dan mendorong. Dalam proses melatih tersebut, seseorang memerlukan pengontrolan diri, diikuti dengan memenuhi keinginan orang.



DALAM MENEGAKKAN KEDISIPLINAN SEORANG PEMIMPIN HARUS MEMPUNYAI BEBERAPA PRINSIP, DI ANTARANYA :
1. Pemimpin harus memiliki perilaku positif, mampu memberikan contoh yg baik dan benar, jujur serta dapat dipercaya.
2. Lakukan penelitian yang Cermat
Seorang pemimpin yg baik, saat akan memberikan hukuman atau menerapkan tindakan, tidak cukup hanya mendengarkan masukan dari salah satu bawahan saja atau bawahan yang dekat dengan pimpinan, namun harus melakukan penelitian yang cermat dan komprehensif dengan mengumpulkan data secara faktual baik dari bawahan yg melakukan tindakan indispliner maupun staf lainnya, agar keputusan yang diambil akan adil dan bijaksana.
3. Kesegeraan
Pemimpin harus peka pada pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan sesegera mungkin dan harus diatasi dengan cara yang adil dan bijaksana. Pemimpin yang baik juga bukan hanya bisa menyalahkan namun harus juga bisa memberikan solusi.
4. Lindungi Kerahasiaan (privacy)  
Seorang pemimpin yg baik harus bisa menjaga rahasia saat mendapati bawahan melakukan tindakan indispliner. permasalahan didiskusikan secara pribadi, pada ruangan tersendiri dengan suasana yang rileks dan tenang. Kerahasiaan permasalahan harus tetap dijaga dan bukan disampaikan atau ditanyakan kebenarannya pada pegawai lain baik pada forum tertutup atau terbuka. Tindakan pimpinan seperti ini sama saja dengan tindakan mengadu domba antar pegawai.
5. Fokus pada Masalah.
Pimpinan baik harus dapat melakukan penekanan pada kesalahan yang dilakukan bawahan dalam menjalankan tugas dan tidak menyinggung atau menghubungkan dengan pribadi pegawai.
6. Peraturan Dijalankan Secara Konsisten
Peraturan dijalankan harus secara konsisten, tanpa pilih kasih dan berlaku sama bagi semua pegawai. Setiap pegawai yang bersalah harus dibina agar mereka dapat memperbaiki diri dan kinerjanya lebih baik lagi.
7. Fleksibel
Tindakan disipliner ditetapkan apabila seluruh informasi tentang pegawai telah dianalisa dan dipertimbangkan dengan baik. Hal yang menjadi pertimbangan antara lain adalah tingkat kesalahannya, prestasi pekerjaan sebelumnya, tingkat kemampuannya dan pengaruhnya terhadap organisasi.
8. Mengandung Nasihat
Seorang pemimpin juga harus bisa bijaksana memberikan penjelasan tentang kesalahan yang dilakukan pegawai dengan bukti2 yg ada dan senantiasa mengingatkan serta membuat catatan khusus yg dapat digunakan sebagai acuan agar pegawai dapat memahami kesalahnnya.
9. Tindakan Konstruktif
Pimpinan harus yakin bahwa bawahan telah memahami perilakunya bertentangan dengan peraturan yang ada dan senantiasa mengingatkan bawahannya agar kesalah itu tidak terulang kembali.
10. Evaluasi (Follow Up)
Pimpinan juga harus secara cermat mengawasi dan menetapkan apakah perilaku bawahan sudah berubah atau belum. Evaluasi dilakukan dengan data yang benar, pengamatan dan dilakukan secara berkesinambungan dan evaluasi ini berlaku bagi semua pegawai tanpa pilih kasih.

Demikian sedikit artikel kami, semoga bisa bermanfaat untuk para pemimpin dan calon pemimpin.

Hubungi kami : 
Alamat             : Ds.Kepohagung Kec.Pamotan Kab.Rembang, Jawa Tengah - Indonesia
@mail              : - smpdua_pamotan@yahoo.co.id
                           - smp2.pamotan@gmail.com


Selasa, 06 Januari 2015

KEBANGGAAN KITA


HUT PGRI DI SMP N 2 PAMOTAN

Dalam rangka HUT PGRI ke 69 tahun 2014 SMP Negeri 2 Pamotan mengadakan berbagai kegiatan di antaranya adalah: Kegiatan upacara bendera, penghargaan kepada guru berprestasi dan guru favorit, tasyakuran, serta kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada masyarakat kurang mampu di sekitar sekolahan.
                                         Gb.1.Pemberian santunan kepada warga kurang mampu
                                         Gb.2. Pemberian penghargaan kepada guru berprestasi & guru favorit                      
                                         Gb.3.Potong tumpeng dlm rangka tasyakuran HUT PGRI ke 69

PAMERAN BATIK DAN LUKISAN SISWA SMP NEGERI 2 PAMOTAN

Dalam rangka kunjungan PLT Bupati Rembang ke desa Kepohagung serta kunjungan dari Dinas Kesehatan Nasional, SMP Negeri 2 Pamotan menampilkan pameran batik hasil karya siswa dan pameran lukisan hasil karya siswa SMP Negeri 2 Pamotan. Tak henti-hentinya para pejabat terkait memberikan sanjungan pada karya siswa yang memang dinilai sangat layak dan perlu ditularkan pada sekolah lain .
                                         Gb.1.Hasil karya lukis siswa SMP Negeri 2 Pamotan dan piala kebanggaan

                                         Gb.2.PLT Bupati Rembang meninjau karya batik siswa SMP N 2 Pamotan